PANDEGLANG / Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh SPPG Mandiri di Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan kualitas layanan yang dinilai tidak maksimal dan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian anggaran menu dengan ketentuan pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Keluhkan MBG Di Surianen, GWI Dan AWDI Minta Klarifikasi SPPG Mandiri

Berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang dihimpun Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Pandeglang Dan GWI Kabupaten Pandeglang, terdapat indikasi bahwa harga menu MBG yang disalurkan diduga berada di bawah standar pemerintah, yakni kurang dari Rp10.000 per porsi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, sekaligus dugaan adanya praktik mark up anggaran.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kami menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan yang menyangkut kepentingan publik wajib dikonfirmasi secara terbuka,” ujar Jaka, Sabtu (13/12/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, termasuk ancaman sanksi bagi pihak yang menghambat atau menghalangi tugas pers.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Menurut Jaka, apabila dugaan ketidaksesuaian anggaran dan pelayanan MBG tersebut terbukti, maka pelaksana program berpotensi melanggar ketentuan teknis dan anggaran pemerintah, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

AWDI telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Santa, selaku pihak SPPG Mandiri di Desa Surianeun. Langkah ini sekaligus untuk memenuhi ketentuan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi menegaskan bahwa setiap klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional dan berimbang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, serta akan terus dikembangkan sesuai fakta dan data di lapangan.”

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia ikut menambahkan.” Kami pun dari pihak Gabungnya Wartawan Indonesia sudah mengirimkan konfirmasi resmi via pesan WhatsApp.” Tetapi sungguh amat di sayangkan Pihak MBG Patia Tidak menjawab dan memilih bungkam Pungkasnya.

M.Sutisna

Reporter: Redaksi : Media GWI