Bogor |detektifinvestigasigwi.com- Komitmen penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bogor kembali digaungkan dengan nada keras dan tanpa kompromi. LSM BARAK Indonesia Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Bogor, di bawah kepemimpinan Zulfa Rachmania, menyatakan peringatan terbuka sekaligus ultimatum kepada siapa pun yang mencoba bermain-main dengan program strategis nasional yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Zulfa sebagai respons atas meningkatnya kegelisahan publik terkait potensi penyelewengan sejumlah program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan, serta Koperasi Desa Merah Putih—program yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan rakyat, bukan ladang bancakan oknum bermental culas.
> “Ini bukan proyek asal-asalan. Ini uang negara. Ini uang rakyat. Dan siapa pun yang berani menyimpangkan—entah aparat desa, pengelola BUMDes, pengurus koperasi, atau pihak mana pun—harus siap menghadapi konsekuensi pidana. Jangan coba-coba. Penjara menanti,” tegas Zulfa, Senin (8/12/2025).
Kontrol Sosial Total Mulai 2026
Zulfa menegaskan, mulai tahun 2026, LSM BARAK Indonesia Marcab Kabupaten Bogor akan menjalankan kontrol sosial total, sistematis, dan berlapis terhadap seluruh pelaksanaan program MBG dan Ketahanan Pangan yang dikelola oleh BUMDes maupun Koperasi Merah Putih, termasuk program yang telah berjalan sejak tahun 2025.
> “Tidak ada istilah ‘sudah berjalan lalu kebal hukum’. Program tahun 2025 pun akan kami bedah satu per satu. Audit sosial, penelusuran dokumen, hingga klarifikasi ke lapangan akan kami lakukan. Jika ditemukan mark up, manipulasi data, laporan fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan—kami pastikan laporan pidana akan kami layangkan,” ujarnya lantang.
Barak, kata Zulfa, tidak akan berhenti di level kabupaten. Laporan resmi akan disampaikan berjenjang, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan dan terstruktur.
Ancaman Pidana Tegas dan Nyata
Zulfa mengingatkan, setiap rupiah dalam program nasional memiliki konsekuensi hukum berat. Tidak ada ruang abu-abu bagi pelaku penyimpangan.
Beberapa dasar hukum yang siap menjerat pelaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3 : Pidana penjara seumur hidup, atau Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Denda hingga Rp1 miliar, apa bila terbukti merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penyelewengan dana desa dapat berujung pada : Pidana penjara, Sanksi administratif berat. Termasuk pemberhentian dari jabatan. KUHP Pasal 372 dan Pasal 378, Penggelapan dan penipuan : Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta aturan turunannya : Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata.
> “Jangan pernah berpikir berlindung di balik label ‘program nasional’ lalu merasa aman. Negara ini punya hukum, dan kami akan memastikan hukum itu ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Zulfa.
Dukung Bupati Bogor dan Aparat Penegak Hukum, Zulfa menegaskan bahwa langkah Barak indonesia bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai mitra kritis pemerintah dalam menjaga marwah program negara agar tepat sasaran.
Barak, kata dia, berdiri sejalan dengan kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam mewujudkan visi “Bogor Istimewa”—pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi.
> “Kalau ingin Bogor Istimewa, maka korupsi tidak boleh diberi ruang satu sentimeter pun. Kami mendukung penuh Bupati Bogor dan Aparat Penegak Hukum. Siapa pun yang berkhianat pada amanah rakyat, harus disikat sampai ke akar,” pungkasnya.
LSM barak indonesia, menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kontrol sosial bukan ancaman politik. Melainkan alarm keras bagi siapa pun, yang masih nekat merampok hak rakyat.
Uang negara, bukan untuk di permainkan—dan hukum tidak pernah tidur.
(Red/LSM Barak)

















